Thursday, March 30, 2017

Mudahnya Mengurus Perpanjangan Passport Sendiri

Pic from Pinterest


Because sharing is caring. Tulisan ini dibuat dengan niat semoga dapat membantu siapa pun yang butuh info untuk melakukan perpanjangan passport. Karena gue sendiri pun selalu dan sangat mengandalkan informasi dari internet dalam banyak hal. Dan pada akhirnya gue berharap semoga artikel ini bisa jadi amal jariyah buat gue (lah, pamrih).

Ok, let's start!

Passport gue sudah habis masa berlakunya sejak bulan Juni 2016. Dan karena sejak melahirkan anak pertama di tahun 2013 gue gak pernah melanglang buana lagi, jadi passport lama yang udah expired itu gue biarkan teronggok di dalam lemari. Kemudian tahun ini karena ada rencana untuk kembali berpetualang ke negeri orang, maka mau gak mau perpanjangan passport pun harus dilakukan. Passport pertama gue dulu dibuat dengan bantuan calo, dengan tarif 500.000. Seinget gue saat itu gue cuma dateng untuk foto dan wawancara, terus terima jadi.

Tapi sekarang gue niat banget ngurus perpanjangan passport sendiri, selain harga lebih murah, pelayanan online dari imigrasi pun sudah tersedia. Sisanya tinggal rajin browsing sana sini untuk cari tau soal dokumen yang diperlukan dan bagaimana tahapannya.

Langkah pertama, siapkan semua dokumen yang diperlukan. Yaitu sebagai berikut:
1. Passport Lama
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Akte Lahir.

That's all! Simple kan?!

Semua dokumen tadi difotokopi di atas kertas ukuran A4.

Perhatian!
- Untuk passport lama cukup difotokopi halaman depan dan terakhir saja.
- Fotokopi KTP di atas kertas A4, tidak boleh dipotong. Jadi fotokopi saja ukuran normal, tapi jangan dipotong kertasnya.
- Jika kalian tidak punya akte lahir, dokumen ini bisa diganti dengan ijazah atau Surat Nikah. Ijazah yang berlaku adalah ijazah yang tercantum nama orangtua kalian, dalam hal ini ijazah kuliah berarti gak berlaku karena gak ada nama orangtua. Kalau ijazah juga gak punya, entah emang gak pernah sekolah atau hanyut kebawa banjir, bisa pakai Surat Nikah. Tentu saja ini bagi yang sudah menikah. Kalau belum nikah ya pasrah aja, gak usah maksa minjem surat nikah orang lain hanya karena udah kebelet kawin. Ingat, jodoh di tangan Tuhan!
- Jika memakai Surat Nikah, cara fotokopinya pun sama dengan KTP. Jangan dipotong, tetap dalam ukuran kertas A4.

Setelah semua dokumen siap kalian tinggal pilih mau melakukan proses secara online melalui website www.imigrasi.go.id atau secara manual dengan walk-in ke kantor imigrasi.

Saya melakukan proses secara manual. Karena beberapa hari sebelum saya mau melakukan proses online muncul pengumuman dari pihak imigrasi yang menyatakan bahwa layanan online pembuatan passport untuk sementara tidak bisa dilakukan. Alasannya? Hal ini biar hanya Tuhan dan pihak imigrasi yang tau.

(Jika melakukan secara online, maka semua dokumen asli harus di scan. Karena saat melakukan proses tersebut kalian akan diminta untuk melampirkan dokumen tadi. Setelah selesai, tinggal menentukan jadwal interview dan foto. Kalian tetap harus datang ke kantor imigrasi dengan membawa semua dokumen asli dan fotokopinya. Antrian pemohon online dan walk-in dibedakan.)

Karena saya sudah sering dengar kabar bahwa layanan bikin passport di imigrasi itu antriannya bisa ngalahin antrian sembako di tahun 1998, maka berdasarkan beberapa blog yang saya baca, saya berangkat subuh dari rumah. Rumah saya di Salemba, dan memutuskan untuk datang ke kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang berada di Mampang. Berangkat jam 5 subuh dengan Gojek, saya tiba di sana pukul 05.25, dan setibanya di sana hal yang pertama kali saya lakukan adalah melongo liat antrian. Langit masih gelap, angin masih dingin, dan maling pun baru mau pulang, tapi yang antri sudah ada sekitar 100 orang. Tapi karena saya orangnya ikhlas, pasrah dan hanya mampu bertawakal kepada Tuhan, maka dengan legowo saya ikut ngantri di sana.

Sekitar jam setengah 7 ada petugas yang mulai mengecek apakah ada di antara pemohon passport dalam antrian ini yang usianya sudah di atas 50 tahun atau membawa anak di bawah usia 2 tahun. Jika ada maka orang-orang tersebut akan dipersilahkan masuk lebih dulu, menunggu di dalam dan bisa dapat nomor antrian awal. Sementara yang lain ya terima nasib nunggu sampai jam 07.30.

Pukul 07.10 perlahan-lahan para pemohon ini dipersilahkan masuk naik ke lantai dua untuk mengambil nomor antrian, saat itu kalian harus siapkan semua dokumen asli di tangan kalian, terutama KTP. Akan ada petugas juga yang bakal teriak-teriak, berulang-ulang, "siapkan dokumen aslinya, pak, bu! KTP nya yang asli disiapkan!" (Nada teriakannya agak songong dan nyolot sih, jd mendingan lo kekepin tuh dokumen di tangan daripada pagi-pagi udah kena diomelin). Saat ambil nomor mereka akan tanya apakah mau e-passport atau passport biasa, karena nanti map yang diberikan akan berbeda. Yang e-passport ada stempel di depan map nya. Fyi, saya dapat nomor antrian 85. Huufftt...!

Setelah itu kalian harus mengisi data secara lengkap pada form yang ada di dalam map tersebut. Isinya HARUS MENGGUNAKAN PULPEN TINTA HITAM. Setelah selesai tinggal tunggu nomor kalian dipanggil. Jumlah loket di sini ada 10, jadi proses menunggunya gak terlalu lama menurut saya. (Saya sih nunggu sambil baca novel, mungkin karena itu jadi gak terlalu berasa lama).

Setelah nomor kalian dipanggil, silakan masuk untuk proses interview, diambil sidik jari, kemudian foto. Interviewnya hanya ditanya bikin passport mau pergi kemana? Mau ngapain? Sama palingan ditanya kalian kerja di mana. Begitu selesai kemudian kalian akan diberikan kertas untuk melakukan pembayaran di bank. Karena saya meminta passport biasa saja, maka harga yang harus saya bayar adalah RP 355.000 (untuk e-passport biayanya sekitar 600.000). Kalau sudah bayar kalian boleh pulang, dan kembali lagi untuk ambil passport di hari dan waktu yang telah ditentukan dengan membawa tanda bukti bayar dari bank tersebut.

Selesai! Mudah kan?


INFO & CATATAN PENTING!

1. Pembuatan passport sekarang bisa dilakukan dari kantor imigrasi mana pun, tidak perlu lagi mengikuti wilayah sesuai alamat KTP.

2. Jika kalian datang pagi-pagi, di Imigrasi Jakarta Selatan akan ada bapak petugas yang memandu kalian untuk mengisi form di dalam map tersebut. Jadi gak usah takut bingung. Saat saya di sana ada Pak Wagino (dugaan saya dia pimpinan di Imigrasi Jaksel) yang memandu pengisian form itu. Orangnya ramah sekali bahkan terkadang dia memandu sambil guyon. Dia menjelaskan sangaaaat detail. Dan ga perlu ragu kalau mau bertanya, beliau dengan senang hati menghampiri dan memberikan jawaban.

3. Di Imigrasi Jaksel tersedia tempat untuk fotokopi, jadi kalau kalian ada dokumen yang lupa atau salah bisa fotokopi ulang di sana. Tempat fotokopinya pun jual materai dan blanko surat-surat yang dibutuhkan sebagai tambahan dokumen, misalnya surat izin pembuatan passport untuk anak di bawah umur, surat keterangan kehilangan passport, dll.

4. Sekarang ada web (http://infoantrianpaspor.imigrasi.go.id) di mana kita bisa melihat secara real time nomor antrian yang sedang berlangsung di semua imigrasi di Jakarta. Ini berguna banget buat kalian yang dapat nomor antrian besar kemudian gak dapat tempat duduk di dalam, mendingan sih turun aja dulu nyari sarapan. Kalian bisa cek melalui web tersebut sudah nomor berapa yang dipanggil, jadi gak perlu takut terlewat.

Di web itu kita juga bisa melihat ada berapa banyak jumlah orang yang datang di tiap-tiap imigrasi. Imigrasi Jaksel selalu paling banyak dan Jakut paling sedikit. Saat saya di sana, pukul 08.00 sudah ada 460 pemohon passport yang datang, saat saya cek di Imigrasi Jakut pada waktu yang sama cuma ada 9 orang. Jomplang BGTZ.

5. Pembayaran biaya pembuatan/perpanjangan passport sekarang bisa dilakukan dari bank mana pun, tidak harus di BNI. Pembayaran bisa secara tunai melalui bank, lewat ATM, dan kabarnya di beberapa kantor imigrasi sudah menerima untuk pembayaran secara debit. Di lantai pertama Kantor Imigrasi Jakarta Selatan ada bank BRI dan tiga mesin ATM (Mandiri, BNI dan satu lagi saya lupa). Jadi selesai interview dan foto bisa langsung turun dan bayar di sana.

6. Proses pembuatan passport memakan waktu 3-5 hari kerja, sementara untuk e-passport 14 hari kerja.

7. Pengambilan passport diberikan waktu hingga 30 hari. Lewat 30 hari jika passport kalian tidak juga diambil maka passport akan dipotong oleh pihak imigrasi.

8. Pengambilan passport bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa di atas materai 6000 dan KTP asli pemohon passport. Jika yang mewakilkan masih berada dalam satu Kartu Keluarga yang sama dengan kita, tidak perlu membawa surat kuasa, cukup bawa KK dan KTP asli pemohon dan penerima kuasa.

9. Saran saya ada baiknya kalian datang pagi-pagi supaya masih bisa dapat nomor antrian awal, kalau perlu datanglah ke kantor imigrasi yang biasanya sepi pemohon, seperti imigrasi jakut dan jakbar.

10. Semua proses yang saya jalanin itu, tiba jam 05.25 dan selesai tepat di pukul 10.30 (2 jam pertama cuma dipakai untuk ngantri sampe imigrasinya buka).